Otonomi daerah sebagai amanat UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan konteks lokal. Pelaksanaan otonomi daerah berdampak besar pada pola penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi & tugas pembantuan. Terhadap kewenangan mengatur yang dimiliki, maka pemerintah daerah dapat mengelola semua potensi daerah termasuk membuat dan membentuk produk hukum sesuai dengan masalah yang dihadapi, keunikan dan kebutuhan daerah melalui mekanisme pembuatan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah maupun keputusan daerah sebagai salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pembentukan produk hukum daerah terdapat 4 (empat) unsur tertib regulasi yaitu : Tertib Kewenangan, Tertib Prosedur, Tertib Substansi dan Tertib Implementasi.
Real Time Impact Factor:
Pending
Author Name: Zudan Arif Fakrulloh
URL: View PDF
Keywords: Otonomi Daerah, Produk Hukum, Pemerintah Daerah.
ISSN: 2407-3849
EISSN: 2621-9867
EOI/DOI: http://doi.org/10.5281/zenodo.
Add Citation
Views: 1