Padatnya arus lalu lintas serta angkutan jalan diperlukan perangkat hukum guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan sarana hukum dalam kehidupan bernegara yang mengatur masyarakat sebagai subyek hukum agar pengendara sepeda motor tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, penyerobotan lampu lalu lintas, memanfaatkan jalan yang tidak sesuai peruntukannya, serta mengendarai secara melawan arah. Berdasarkan hal tersebut, penulis melakukan penelitian mengenai peran Polres Jakarta Pusat dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi pengendara sepeda motor beserta kendala-kendalanya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran polisi lalu lintas terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, antara lain melaksanakan fungsi represif (pengawasan) dan fungsi tindakan hukum terhadap pengendara sepeda motor. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, sebagai penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum preventif yakni dengan memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta perundang-undangan lainnya. Adapun kendalanya adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang cenderung secara sengaja (human behavior) melakukan pelanggaran lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas yang kurang memadai, serta perilaku segelintir oknum penegak hukum lalu lintas yang moralnya tidak baik.
Real Time Impact Factor:
Pending
Author Name: Megawati Barthos
URL: View PDF
Keywords: Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
ISSN: 2407-3849
EISSN: 2621-9867
EOI/DOI: http://doi.org/10.5281/zenodo.
Add Citation
Views: 1