Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki ragam budaya yang terbentang dari sabang sampai merauke. Keanekaragaman budaya menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang memiliki sistem hukum lebih dari satu. Pluralisme hukum yang dianut Indonesia selain sistem hukum positif warisan kolonial Belanda, juga berlaku sistem hukum Islam serta sistem hukum adat yang oleh para pakar hukum adat menyebut sebagai hukum asli bangsa Indonesia. Sentralisme hukum (hukum positif) yang dipaksakan keberlakuannya oleh negara terhadap masyarakat Indonesia merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem hukum yang lain terutama sistem hukum adat. Tanpa disadari bahwa mayoritas penduduk Indonesia merupakan masyarakat adat yang lahir dari berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia, namun terbelenggu oleh positivisme-legalistik yang berbasis pada peraturan tertulis. Namun berbeda dengan kebanyakan masyarakat adat Papua yang memiliki keinginan kuat untuk menjadikan hukum adat sebagai suatu sistem hukum yang mandiri. Kemandirian sistem hukum adat dalam arti hukum harus merupakan legitimasi keinginan yang lahir dari nilai-nilai yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat. Hal inilah yang kemudian hukum adat menjadi pilihan bagi masyarakat adat di Papua dalam menyelesaikan setiap sengketa. Karena hukum yang ideal adalah hukum yang mampu memuaskan semua pihak, bukan memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lain.
Real Time Impact Factor:
Pending
Author Name: Kasim Abdul Hamid
URL: View PDF
Keywords: Hukum Adat, Sengketa, Tanah Papua
ISSN: 2502-5058
EISSN: 2715-3038
EOI/DOI: 10.46924/jihk.v1i1.14
Add Citation
Views: 1