Penelitian ini bertujuan megetahui, hubungan kewenangan kerja antara Auditor BPKP provinsi Sulawesi Selatan dengan Institusi kepolisian Polda Sulawesi selatan, kedudukan hukum hasil audit auditor BPKP dihubungkan dengan alat bukti dalam hukum acara pidana, serta kendala dalam pelaksanaan audit auditor BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi selatan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang bersumber dari data sekunder yaitu, bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan untuk mendukung data sekunder maka digunakan teknik wawancara kepada penyidik Institusi kepolisian Daerah Sulawesi selatan, dan Auditor BPKP perwakilan Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPKP merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bekerja berdasarkan Keppres No. 103 Tahun 2001, yang mengatur bahwa BPKP mempunyai wewenang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan Kejaksaan sebagai pemegang wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan erhadap kasus tindak pidana korupsi yang membangun kerjasama dengan BPKP. We wenang kerja antara Auditor BPKP perwakilan Provinsi Sul-sel dan Institusi Kaepolisian Daerah Sul-sel hanya berdasarkan permintaan bantuan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan dan perekonomian Negara yang dilandasi dalam kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MOU) diantara Institusi Polri dan BPKP, sehingga disimpulkan BPKP perwakilan Sulawesi Selatan memang memiliki peranan dalam mengungkap adanya indikasi tindak pidana korupsi namun kewenangan yang dimiliki BPKP hanya berdasar pada hubungan permintaan penghitungan kerugian keuangan Negara dan atau perekonomian negara diwilayah hukum Polda sul-sel, dimana apabila laporan hasil audit dari auditor BPKP perwakilan Sulawesi Selatan menyatakan sudah terdapat kerugian negara maka Penyidik Polri Polda meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan, namun apabila laporan hasil audit yang diterbitkan Auditor BPKP perwakilan Sulawesi Selatan menyatakan tidak ada kerugian Negara maka penyelidikan akan dihentikan dengan kesimpulan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Real Time Impact Factor:
Pending
Author Name: Iryana Anwar
URL: View PDF
Keywords: Kerugian Negara, Keauangan Negara, Sistem Pembuktian
ISSN: 2502-5058
EISSN: 2715-3038
EOI/DOI: 10.46924/jihk.v1i1.15
Add Citation
Views: 1