Menu
Page Header Logo
Home / Archives / Vol 4 No 2 (2019): Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN / Articles
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
https://doi.org/10.46924/jihk.v4i2.19
Nurul Chaerani Nur
Program Studi Ilmu Hukum, STIH Biak-Papua
Asdar Djabbar
Program Studi Ilmu Hukum, STIH Biak-Papua
Keywords:
penyidikprofesionalismekorupsi
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yuridis yang dihadapi Polri dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris.Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Biak Numfor pada Kepolisian Resor Biak Numfor. Populasi dalam penelitian ini adalah semua aparat polisi di Kepolisian Resor (POLRES) Biak Numfor, dari populasi tersebut, maka ditentukan sampel sebagai berikut : Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Biak Numfor, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Penyidik Polri yang profesional dengan didukung perilaku yang handal maka akan mampu melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi dengan benar sesuai harapan masyarakat. Hambatan yang dihadapi Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di Kabupaten Biak Numfor yaitu kualitas penyidik Polri saat ini belum profesional dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, adalah : pembinaan personil Polres Biak Numfor, masih ditemukannya praktik-praktik penyimpangan hukum yang sering terjadi dalam tugas penyidikan, penerapan reward and punishment (penghargaan dan hukuman) yang belum dilaksanakan secara konsisten, keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran yang dimiliki Polres Biak Numfor, adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan penyidikan tidak hanya kepada Polri, tetapi diberikan juga kewenangan kepada Kejaksaan dan KPK, image masyarakat terhadap profesionalisme penyidik Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi belum mendukung karena secara kualitas dilihat belum mampu menunjukan eksistensi secara realitas dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, pelaksanaan koordinasi antara aparat yang berkompeten dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi masih belum terselenggara dengan baik, masih adanya anggapan dikalangan masyarakat atau Instansi lain (Kelembagaan dan Non Kelembagaan) bahwa Polri tidak berwenang dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
Real Time Impact Factor:
Pending
Author Name: Nurul Chaerani Nur & Asdar Djabbar
URL: View PDF
Keywords: penyidik, profesionalisme, korupsi
ISSN: 2502-5058
EISSN: 2715-3038
EOI/DOI: 10.46924/jihk.v4i2.19
Add Citation
Views: 1